KABAR GEMBIRA" PPPK Muaro Jambi Segera Terima SK. TMT 1Juli 2025
Gentalajambi.id - MUARO JAMBI - Kabar Gembira bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sesuai Perintah Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi segera memberikan SK Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer yang lulus PPPK.
Hal itu sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
Sekda Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono membenarkan jika PPPK akan segera menerima SK atau NIP.
" Ini atas perintah Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, pengangkatan PPPK terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2025 ; jelas nya. Sabtu (26/04/2025)
"Oleh karena itu, bupati memberikan instruksi kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi Drs.H. Muhammad Nazman Effendy untuk segera melakukan koordinasi secara intensif dengan BKN dalam percepat penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Kabupaten Muaro Jambi.
"Bupati minta pengangkatan sebagai PPPK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2025," Ujar nya
"Ia menghimbau kepada seluruh calon ASN PPPK untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan dan mempertegas komitmennya untuk segera mengangkat ASN PPPK secepatnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Perlu diketahui Jika SK PPPK diterima dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Juli 2025, maka honor PPPK akan dihitung mulai dari tanggal tersebut. Gaji dan tunjangan PPPK akan dibayarkan sesuai dengan masa kerja yang dihitung mulai 1 Juli 2025.*(Her)"